Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Menolak, Pilih Kelahi dan Bunuh Rekannya
Tersangka sempat menghubungi korban dan meminta bantuan karena tak punya uang.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif pria berinisial A yang diduga membunuh seorang waria, yakni Sutarjo alias Ceceu (54) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (4/5) pagi.
Menurut Ali, dari hasil penyidikan kronologis pembunuhan ini berawal saat itu tersangka sempat menghubungi korban untuk meminta bantuan karena tidak memiliki uang. Tersangka juga ingin bercerita tentang pekerjaannya di salah satu salon di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah berkomunikasi melalui telepon akhirnya korban menyuruh tersangka untuk datang ke rumahnya yang berada Perumahan Frinanda, Blok B 1/1, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu. Ceceu pun mentransfer uang untuk tersangka sebesar Rp100 ribu pada Jumat (3/5).
Akhirnya tersangka datang ke Palabuhanratu dan dijemput langsung oleh korban pada sore harinya. Setelah itu Ceceu mengajak A ke rumahnya untuk beristirahat. Namun pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka yang tengah beristirahat tiba-tiba didatangi korban yang saat itu sama sekali tidak mengenakan pakaiannya.
Terjadilah cek-cok mulut antara korban dan pelaku, bahkan Ceceu sempat menyerang dengan menggunakan pisau tetapi berhasil dihindari tersangka. Keduanya pun sempat berkelahi, tetapi A berhasil merebut pisau korban dan tanpa basa-basi langsung menusukkan pisaunya itu ke leher korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan Ceceu meninggal di tempat.
"Pertengkaran mereka sempat dicurigai tetangganya, tetapi tersangka mengaku sedang bercanda. Setelah itu, A mengaku akan melaksanakan Solat malam, padahal mau melarikan diri," katanya.
Warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka karena bergegas pergi, kemudian penasaran masuk ke dalam rumah dan melihat Ceceu dalam kondisi tergeletak di lantai dalam kondisi mengenaskan. Warga pun kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Tidak membutuhkan waktu yang lama atau sekitar tiga jam pasca-kejadian, pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi di bus jurusan Palabuhanratu-Bogor saat hendak melarikan diri tepatnya di Jalan Parungkuda. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.