Benarkah Mutilasi Istri di Ciamis Berawal dari Utang Judi Online? Ini Penjelasan Polisi
Polisi telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka dan akan dites kejiwaan hari ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi telah menetapkan Tarsum (41 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri bernama Yanti (40 tahun) di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus atau terpisah dari tahanan lain karena kondisinya belum stabil.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2024).
Selain itu, kata Akmal, pihaknya juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan, pada hari ini, Senin (6/5/2024). Nantinya hasil dari tes kejiwaan tersebut dapat menjadi bahan proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. Mengingat sebelum kejadian pelaku mengalami perubahan karakter dan sifat. “Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” kata Akmal.
Adapun motif tersangka Tarsum membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, kata Akmal, hingga saat ini belum diketahui. Dia juga membantah bahwa utang ratusan juta yang membuat Tarsum depresi disebabkan karena masalah judi. Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang telah dimintai keterangannya.
“Motif belum bisa di simpulkan karena pelaku masih blm bisa dimintai keterangan yang pasti untuk hutang emang ada utang tapi bukan hutang judi,” tegas Akmal.
Diketahui Yanti dibunuh dan dimutilasi oleh Tarsum saat hendak menuju pengajian, pada hari Jumat pagi (3/5/2024) lalu. Setelah dibunuh, pelaku membawa tubuh korban ke rumah dan memutilasi menjadi beberapa bagian. Bahkan Tarsum disebut sempat membawa dan menawarkan potongan tubuh istrinya ke rumah-rumah tetangganya.