KPU DKI Jakarta Sebut NIK Dinonaktifkan Tetap Bisa Memilih Asal Melakukan Penangguhan
KPU menyebut penonaktifan NIK tidak akan mempersulit warga menggunakan hak pilih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta terkait rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK). Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan warga tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk rencana penonaktifan NIK warga Jakarta. Menurut dia, penonaktifan NIK itu hanya bersifat sementara. Artinya, NIk warga tidak dihapus secara permanen.
"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta. Nanti kita akan lihat lebih lanjut," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dody mengatakan, sepanjang NIK warga tidak dicoret, yang bersangkutan tetap akan memiliki hak pilih dalam pilkada 2024. Apalagi, ketika warga itu masih beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.
Namun, menurut dia, warga yang NIK-nya dinonaktifkan harus melakukan penangguhan. Dengan begitu, NIK yang telah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali.
"Kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan, dia bisa aktif kembali. Nanti kami akan tunggu koordinasi dengan Dukcapil terkait hal tersebut," ujar Dody.
Ia menambahkan, pada dasarnya penonaktifan NIK itu tidak akan mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, penonaktifan itu dilakukan untuk merapikan administrasi kependudukan.
"Kami meyakini kinerja dari teman-teman Disdukcapil itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang mana, bahwa itu adalah memastikan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan terpenuhi. Bahwa, dalam hal lebih dari satu tahun penduduk itu tidak berdomisili di tempat tinggal, maka harus mengurus pindah domisili," kata dia.