Paspampres Disebut Kecipratan Uang dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Yunus bersaksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terungkap pernah memberi uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Joko Widodo (Jokowi). Uang itu diberikan lewat anak buahnya di Kementan. Hal tersebut disampaikan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga


Yunus bersaksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk. Awalnya, kuasa hukum Syahrul mengonfirmasi catatan penggunaan dana kegiatan dinas kliennya sebagai menteri dengan penggunaan dana pribadi yang dipisahkan.

Selanjutnya, penasihat hukum Syahrul membacakan BAP yang menyinggung bagian alokasi dana Rp 500 ribu bagi ajudan Presiden Jokowi. Yunus mengakui ada uang itu yang disebut tip. Atas keterangan Yunus, majelis hakim ikut menanyakan hal yang sama kepada Yunus guna memastikan kebenaranya. Yunus menyebut ada tiga Paspampres menerima tip masing-masing 500 ribu.

" (Rp) 500 (ribu) kali tiga untuk ajudan RI 1, tiga kali (Rp) 500 ribu," ujar Yunus, Senin (6/5/2024).

Hakim lantas menanyai Yunus soal pernah mengeluarkan biaya itu kepada Paspampres. Hakim juga menanyakan siapa yang memerintah pemberian tip untuk Paspampres itu. Yunus mengaku mendapat perintah dari Kasubag Isnar. Yunus juga membeberkan tabel catatan yang dibacakan tersebut termasuk pengeluaran untuk kegiatan tidak resmi menteri.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih di tahap penyidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler