Pemkot Madiun Bebaskan Denda PBB, Ini Ketentuannya 

Bapenda Kota Madiun juga menyediakan suvenir bagi wajib pajak tertentu.

Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui layanan mobil pajak keliling.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menggulirkan program penghapusan atau pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diharapkan pembebasan denda dapat membantu wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Baca Juga


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, mengatakan, program pembebasan denda PBB itu digulirkan dalam rangka momen peringatan Hari Jadi ke-106 Kota Madiun. “Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023,” kata dia, Senin (6/5/2024).

Menurut Jariyanto, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada periode tersebut dan membayar pajak selama masa program, otomatis dendanya akan terhapus. “Program penghapusan denda administrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024,” katanya.

Jariyanto mengatakan, Bapenda Kota Madiun juga menyediakan suvenir bagi wajib pajak yang melunasi PBB dengan nilai di atas Rp 200 ribu. Suvenir berupa payung itu, kata dia, ditujukan bagi bagi wajib pajak yang melunasi PBB untuk tahun 2024 tepat waktu atau sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp 200 ribu di kantor Bapenda, tetapi selama persediaan masih ada,” ujar Jariyanto.

Jariyanto mengatakan, pembayaran pajak kini lebih mudah karena dapat dilakukan di sejumlah gerai maupun aplikasi yang sudah menjalin kerja sama. Seperti melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, Tokopedia, Gopay, Shopee, maupun QRIS. Ia berharap kemudahan ini, juga program pembebasan denda, dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Kota Madiun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler