KPK Buru Unsur Pencucian Uang dalam Perkara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor adalah tersangka ketiga dalam kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melilit Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. KPK menargetkan kasus itu ditelusuri unsur tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pengembangan ini guna menelusuri aliran uang yang diperoleh lewat hasil korupsi ke arah pencucian uang. Gus Muhdlor sudah telah resmi ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo.
"Penyidikan akan mengarah kesana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," kata Tanak dalam konferensi pers di kantor KPK pada Selasa (7/5/2024).
Johanis menyebut Gus Muhdlor diduga mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. "AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar Tanak.
Tercatat, Gus Muhdlor ialah tersangka ketiga dalam kasus ini. KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
KPK menduga Ari Suryono menginstruksikan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar sepanjang 2023. Uang tersebut lalu dipakai bagi kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ujar Tanak.
Akibat perbuatannya, Muhdlor disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.