Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Segera Tunjuk Plt Bupati Sidoarjo

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif ASN.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengenakan rompi tahanan
Rep: Dadang Kurnia Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bakal segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024). Gus Muhdlor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga


Adhy mengatakan, setelah Gus Muhdlor ditahan, secara otomatis nantinya Plt akan dijabat Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. Ia pun memastikan, surat penunjukan Subandi sebagai Plt telah siap dan tinggal ditandatangani. 
 
"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy.
 
Adhy menjelaskan, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23. Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
 
"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi Plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," ujar Adhy.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus potek insentif pegawainya sendiri. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku sudah menemukan bukti yang memadai guna menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Menurut penelusuran KPK, Gus Muhdlor diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
 
 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler