Waka Ketua Komisi X DPR: Kampus tak Selayaknya Berdagang, Evaluasi Status Otonomi PTN-BH!
Hetifah meminta ada standar minimum dan maksimum nominal uang kuliah tunggal PTN-BH
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, perguruan tinggi tidak selayaknya berdagang mencari untung dengan mahasiswa untuk pembangunan kampus. Sebab itu, Hetifah mendesak agar evaluasi dilakukan terhadap otonomi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
“Lakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait jenis-jenis pendapatan terutama dari bidang akademik/pendidikan. Hal itu agar ada standar minimum dan maksimum nominal UKT (uang kuliah tunggal), sehingga tidak memberatkan mahasiswa,” kata Hetifah dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Jumat (10/5/2024).
Hetifah melihat kenaikan UKT yang tinggi dimungkinkan karena adanya status PTN-BH. Di mana, status itu memungkinkan perguruan tinggi memiliki kemandirian berupa otonomi, baik di bidang akademik maupun non akademik. Perubahan status tersebut juga membuat PTN-BH punya kewenangan mutlak untuk menetukan arah kebijakan PTN tanpa intervensi dari luar.
Meski begitu, dia menyayangkan, dengan adanya PTN-BH seharusnya PTN dapat meningkatkan reputasi maupun kualitas baik secara institusi maupun lulusan mahasiswa. PTN-BH diberikan keleluasaan untuk untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus atau Pembangunan infrastruktur lainnya. Tapi, bukan berarti PTN ini bisa sewenang-wenang untuk menaikkan UKT mahasiswa.
“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” kata politikus Partai Golkar itu.
Sebagaimana diketahui, belakangan tengah ramai perbincangan terkait tingginya biaya UKT yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Aksi demonstrasi pun gencar dilakukan mahasiswa, sebagaimana yang terjadi di Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Berbagai cara telah ditempuh oleh mahasiswa untuk melunasi mahalnya UKT tersebut. Ada yang mencoba mencari beasiswa, menggadaikan barang-barang berharga, hingga harus berutang. Kasus berutang melalui pinjaman online ini juga sempat ramai, sebab salah satu institusi perguruan tinggi, yaitu ITB, memfasilitasi penawaran penggunaan pinjaman online secara resmi menggunakan situs kampus.