KPU DKI: Sudirman Said Maju Pilkada Melalui Jalur Perseorangan

KPU DKI sebut Sudirman Said maju Pilkada Jakarta melalui jalur perseorangan.

Republika/Eva Rianti
Co-kapten sekaligus Ketua Harian Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN, Sudirman Said. KPU DKI sebut Sudirman Said maju Pilkada Jakarta melalui jalur perseorangan.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mantan Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Sudirman Said maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui jalur perseorangan.

Baca Juga


"Kemarin sore kami menerima tim dari Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Dody menjelaskan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu nantinya berpasangan dengan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri.

Dia menyatakan Sudirman Said merupakan calon ketiga yang sudah berkonsultasi setelah mantan Wakil Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Polisi Dharma Pongrekun dan mantan Komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero) Noer Fajrieansyah atau Bang Fajrie.

Kemudian, dari ketiga pasangan calon itu di antaranya sudah mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai tahapan pendaftaran yang akan berakhir pada 12 Mei pukul 23.59 WIB.

"Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon," ujarnya.

KPU DKI berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk bisa segera melengkapi berkas dukungan.

Terkait kendala, dia menjelaskan bahwa mereka berkonsultasi terkait teknis mulai dari penginputan data yang sudah dilayani dengan fasilitas meja layanan (helpdesk). Selain itu, dia juga menginformasikan tim Dharma Pongrekun akan mengumumkan bakal calon wakil gubernurnya pada Minggu (12/5) sore.

"Tim Dharma Pongrekun mengumumkan hari Ahad sore akan daftar secara resmi dengan bakal calon wakil gubernurnya," ujarnya.

KPU DKI menyampaikan bahwa batas akhir penyerahan berkas persyaratan dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, yakni 12 Mei 2024.

Salah satu syarat bagi bakal cagub dan cawagub jalur perseorangan, yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler