Buang Sampah Sembarangan di Imogiri Bantul, Pelaku Jalani Sanksi Sosial

Pelaku pembuang sampah sembarangan itu beralamat di kapanewon lain.

Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Sampah.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Pelaku yang membuang sampah sembarangan di ruas Jalan Siluk-Panggang, Nawungan, Kalurahan Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah diketahui. Pelaku dikenakan sanksi sosial atas perbuatannya.

Baca Juga


Menurut Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pelaku diketahui seorang pria berinisial S (44 tahun), yang beralamat di Depok, Kalurahan Wonolelo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Pelaku dikabarkan membuang sampah sembarangan di sekitar ruas Jalan Siluk-Panggang, Nawungan, pada 7 Mei lalu.

Setelah pelaku diketahui, Jeffry mengatakan, Pemerintah Kalurahan Selopamioro bersama aparat, serta perwakilan masyarakat setempat memberikan sanksi sosial. “Sanksi sosial berupa pengambilan sisa sampah oleh pelaku sendiri, tanpa bantuan orang lain,” kata dia, Senin (13/4/2025).

Pelaku menjalani sanksinya itu pada Ahad (12/5/2024). Jeffry mengatakan, pelaku membersihkan sampah dari mulai sekitar pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WIB. “Setelah selesai kegiatan, pelaku dan sampah diserahkan ke pihak Kalurahan Wonolelo,” ujar dia.

Menurut Jeffry, masalah tersebut sudah diselesaikan. “Pelaku meminta maaf kepada warga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler