Legislator DKI Minta Study Tour di Dalam Kota Saja: Kenapa Sih Harus ke Luar Kota?

Pemprov DKI diminta tegas menerapkan izin study tour sekolah.

Republika/M Fauzi Ridwan
Bus Trans Putera Fajar yang terguling di Jalan Raya Ciater, Subang, Jabar. Legislator DKI meminta Pemprov DKI agar study tour dilakukan dalam kota.
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar widyawisata atau study tour dilakukan dalam kota. Imbauan ini diberikan untuk mencegah kecelakaan maupun hal lain yang tak diinginkan.

Baca Juga


"Kenapa sih harus ke luar kota, lebih baik di dalam kota saja, kan ada cara lain yang juga berkesan," kata Jhonny saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Pernyataan itu menanggapi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok, saat dalam perjalanan study tour di Subang, Jawa Barat dan menewaskan 11 orang pada Sabtu (11/5/2024). Jhonny melanjutkan, aturan pembatasan izin widyawisata hanya satu sisi saja yang dilihat. Menurut dia, satu sisi itu yakni kegiatan hanya sebagai pengembangan semangat dan menjalin kedekatan bagi antarmurid, wali murid maupun tenaga pendidik.

Namun sisi lainnya, tegasnya, banyak siswa kurang mampu dan terbebani untuk mengikuti kegiatan tersebut. "Banyak juga jadi penyalahgunaan misalnya menyasar kepada siswa tidak mampu," ujarnya.

Terlebih, katanya, ada banyak faktor yang harus disiapkan untuk mewujudkan kegiatan itu ke luar kota mulai dari mencari kendaraan yang resmi, biaya tak sedikit hingga pelayanan diharuskan profesional. Maka dari itu, dia berharap agar Pemprov DKI bisa dengan tegas menerapkan izin widyawisata sebagai pembelajaran dari kasus kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat.

"Bahkan saya harapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah sebagai langkah tegas pembelajaran," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024. "Kita sudah keluarkan surat edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca," kata Purwosusilo.

Purwosusilo menyebutkan, dalam surat tersebut berbunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan murid hanya berada di lingkungan sekolah dengan masing-masing menggunakan fasilitas yang ada.

"Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan atau sosialisasi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler