Polisi Ungkap Penyebab Dua Pengamen di Klaten Ditusuk Hingga Tewas

Korban sempat melontarkan kata kasar pada anak pelaku yang masih kelas 3 SMP.

Republika/Alfian Choir
Polres Klaten amankan dua pelaku penusukan yang menewaskan dua orang pengamen di Klaten, Selasa (14/5/2024).
Rep: M Noor Alfian Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN–Polres Klaten mengungkapkan kronologis kasus tewasnya dua pengamen yang tewas usai cekcok. Kedua korban tersebut yakni Willi (30 tahun) dan Sendi (24).

Baca Juga


Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan kejadian tersebut terjadi di jalan kampung dukuh Tegalrejo, RT 02 RW 10 desa Kebondalem kidul, kecamatan Prambanan, Klaten. Kejadian itu sendiri terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar 18.15 WIB. 

Warsono mengatakan hal tersebut bermula dari dari kedua korban yang mendatangi kos tersangka BP (43). Dimana di tempat kos tersebut korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada anak pelaku yang masih duduk di bangku 3 SMP hingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban. 

Warsono mengatakan baik korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai pengamen. Dimana motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa sakit hati anaknya menerima kata-kata kasar dari korban.

"Ini berawal dari kedatangan korban ke tempat kos pelaku (BP), namun tersulut emosinya ketika korban membentak anak pelaku dengan kata-kata kasar," kata Warsono saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Setelah itu, mengetahui adanya keributan tersebut pelaku P yang kos di dekatnya keluar untuk melihat situasi. Namun, ia malah menerima pukulan serta sempat dibentak oleh salah seorang korban. 

"Kemudian pelaku kedua keluar dari kamarnya untuk melihat dan memastikan kegaduhan yang terjadi di luar kos. Namun saat itu pelaku P malah dibentak korban dan dipukul sebanyak 1 kali," katanya. 

Setelah itu, pelaku BP pun masuk ke dalam kosnya untuk mengambil sebuah pisau. Baru kemudian ia menusuk salah satu korban W. 

Dua pelaku melarikan diri ke Banyuwangi...

 

Mengetahui temannya ditusuk, Sendi pun mencoba meninggalkan lokasi kejadian. Namun, ia ditahan oleh pelaku P. Ia pun sempat dipukul menggunakan bambu oleh P. "Saat pelaku melakukan penusukan tersebut, korban Sendi (berniat) meninggalkan lokasi kejadian. Namun ditahan oleh P karena meminta pertanggung jawaban (karena) memprovokasi," katanya. 

"Pelaku P mengambil bambu untuk menghalangi dan memukul motor yang akan dikendarai korban. Namun korban tetap pergi dan pelaku P memukul korban mengenai wajah dan punggung korban," katanya menambahkan. 

Setelah itu, BP pun mengejar korban yang melarikan diri tersebut. Motor yang dikendarainya korban pun sempat tertabrak oleh pelaku. Baru pelaku menusuk korban dan mengenai punggungnya. 

"Pelaku mengejar korban dan menusukkan pisau dari belakang yang mengenai punggung korban. Begitu korban berbalik ke depan pelaku kembali menusukkan pisaunya mengenai perut dan dada hingga korban terjatuh," katanya. 

"Saat korban jatuh tergeletak pelaku kembali melakukan penusukan dan pembacokan kepada korban. Saat korban sudah tergeletak di jalan selanjutnya BP dan P melarikan diri dari lokasi kejadian," katanya.

Pihaknya mengatakan kedua pelaku diamankan setelah melarikan diri ke Banyuwangi. Dimana kedua pelaku naik motor milik P untuk lari sejauh-jauhnya dari kabupaten Klaten. 

Kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 ayat dua atau 3e dengan ancaman maksimal 12 tahun atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau 40 cm, 1 buah batang bambu 1 meter, kaos warna hitam, 1 celana pendek, 1 kaos warna kuning.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler