PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di Perkara TPPU
Di perkara TPPU, 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi diblokir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemimpin Ponpes al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan statusnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim tunggal praperadilan Estiono dalam putusannya mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang sudah sah dan sesuai dengan prosedur.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Hakim Estiono saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2024).
Namun, dalam eksepsi, hakim Estiono juga memutuskan jawaban dari termohon, yakni tim hukum Bareskrim Polri tentang kewenangan praperadilan, pun tak dapat diterima. “Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan, tidak dapat diterima,” ujar hakim Estiono.
Namun begitu, putusan yang menolak permohonan Panji Gumilang seluruhnya, membuat pemimpin Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), itu tetap berstatus tersangka. Dalam perkara lain, Panji Gumilang sudah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun lantaran kasus penodaan agama Islam yang dilakukan olehnya.
Putusan penjara itu dijatuhkan oleh PN Indramayu. Namun, dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polri, Panji Gumilang juga dijerat dengan status tersangka TPPU.
Terkait kasus TPPU Panji Gumilang tersebut, saat ini penanganan perkaranya sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, atas status tersangka itu, Panji Gumilang melawan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang sudah sah.
"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, belum lama ini.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis, 26 November 2023. Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.
Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik. Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN senilai Rp 900 miliar.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar. Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun.