Polisi Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Polisi menyebut perubahan bentuk bus bisa dikenakan pasal
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polisi membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Karena pihak penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.
“Sangat memungkinkan (ada tersangka baru) ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” tegas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Lanjun Aan, nantinya semua pihak yang terlibat bakal dimintai pertanggungjawabannya terkait kecelakaan yang merenggut 11 korban jiwa. Sehingga, baik pengusaha dan pihak karoseri yang diduga mengubah bentuk rancang dari deck menjadi high deck bakal dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
“Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah,” terang Aan.
Diberitakan, sebelumnya Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar pembawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu.
“Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo.
Menurut Wibowo, penetapan tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah pihak penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan terhadap 13 saksi dan dua di antaranya merupakan saksi ahli. Hasilnya pengemudi bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana dianggap lalai atas kondisi bus yang tak laik jalan tapi yang bersangkutan memaksakan untuk terus jalan.
“(Tersangka) Terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ungkap Wibowo.
Dalam kasus ini Sadira dijerat denga pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.