Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan, PDIP: Harus Ditambahkan Syarat

PDIP juga menilai perlu pengaturan pemantauan DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian

Prayogi/Republika.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto (kiri) memberikan keterangan bersama dengan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi (tengah) dan Putra Nababan (kanan) terkait insiden Kanjuruhan di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). Fraksi PDIP DPR RI meminta Kapolri hingga PSSI mengevaluasi secara tuntas insiden di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia, Sebab insiden ini meninggalkan duka yang amat mendalam dan menjadi lembaran hitam dalam olahraga nasional. Prayogi/Republika.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, PDIP memberikan lima catatan terhadap draf revisi tersebut.

Baca Juga


Pertama, Fraksi PDIP memandang bahwa jumlah kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Serta, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024).

Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Keempat, Fraksi PDIP berpendapat bahwa dalam pasal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu. Di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

"Kelima, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara, di antara lain adalah pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujar Putra.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," sambungnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler