Di Sidang Karen Agustiawan, JK Ungkit Jokowi Beli Gas dari China

JK hari ini menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan.

Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengungkit kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia. Salah satunya dengan cara membeli gas dari China. 

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan JK saat hadir sebagai saksi meringankan bagi eks dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Karen terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014.

"Memang pada tahun waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangi persetujuan, termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari impor China," kata JK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (16/5/2024).

JK menyampaikan Presiden Jokowi melakukan itu karena ada dasar hukumnya. "Jadi juga itu, karena memang sebelumnya mempunyai suatu peraturan tentang itu," ujar JK. 

Bahkan, JK menilai tindakan itu perlu dilakukan guna menjamin ketahanan energi dalam negeri Indonesia.  "Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional," ujar JK. 

Infografis Karen Agustiawan vs Dahlan Iskan - (infografis Republika)

Dalam perkara ini, Karen disebut memperkaya sejumlah pihak termasuk dirinya sendiri. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 (Rp 1,6 miliar), serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,60 dolar AS (Rp 1,77 triliun)," ujar JPU KPK dalam surat dakwaan. 

Tindakan Karen dipandang JPU KPK menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini dikalkulasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT PERTAMINA (Persero) dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT PERTAMINA (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS (Rp 1,77 triliun)," ujar jaksa. 

Selain itu, JPU KPK memandang Karen justru menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina," ujar jaksa KPK. 

Atas dasar itulah, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan, Jaksa KPK mengungkap Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina saat itu melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham Cheniere Energy dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Blackstone tercatat merupakan salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy. Adapun Corpus merupakan anak usaha Cheniere Energy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler