Legislatif Minta Kemendikbudristek Beri Solusi Soal Kenaikan UKT yang Bebani Mahasiswa

Komisi X menyebut Kemendikbudristek perlu perbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan

Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Abdul menilai kenaikan UKT terkini terlihat tidak mempertimbangkan kemampuan gaji orang tua mahasiswa
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi. Hal itu kaitannya dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini yang naik signifikan.


“Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa, sampai tidak mampu kuliah lagi,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Abdul menilai kenaikan UKT terkini terlihat tidak mempertimbangkan kemampuan gaji orang tua mahasiswa, sehingga menjadi memberatkan. Padahal dia menekankan bahwa pendidikan adalah hak anak bangsa tanpa menyandang status ekonomi dan sosial.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, diantara cara yang bisa dilakukan Kemendikbudristek adalah dengan menambah kuota beasiswa, baik jalur mahasiswa tidak mampu maupun mahasiswa berprestasi. Hal itu dinilai bisa meringankan beban mahasiswa. 

“Beasiswa ini bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah,” ujar dia.

Dalam agenda RDPU tersebut, hadir belasan perwakilan BEM SI dari berbagai universitas di Indonesia, diantaranya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Universitas Mataram.

Permasalahan yang dibahas oleh mereka utamanya mengenai polemik implementasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Perangkat aturan tersebut dianggap mengakibatkan nilai biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial gaji orang tua. Selain itu, Permendikbud tersebut juga berdampak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi.

Diketahui, sebagian besar universitas di Indonesia mengalami kenaikan UKT secara signifikan hingga mencapai 300—500 persen. Tidak hanya nilai UKT aja, kenaikan nilai Iuran Pengembangan Institusi (IPI) juga mengalami peningkatan secara signifikan. Hal ini menimbulkan gelombang protes dari kalangan masyarakat umum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler