Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Buron, Polisi: 8 Tersangka Cabut Keterangan

Delapan tersangka, tidak kooperatif saat diperiksa.

Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan delapan orang tersangka kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016 mencabut keterangan tentang tiga pelaku lainnya yang terlibat yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Nama-nama pelaku pun diketahui nama panggilan.

Baca Juga


Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pengungkapan tiga tersangka lainnya Andi, Dani dan Pegi yang berjalan lama disebabkan ke delapan tersangka saat menjalani pemeriksaan dan saat di pengadilan mencabut keterangan terkait tiga pelaku yang belum ditangkap. Mereka pun, tidak kooperatif saat diperiksa.

"Pada saat dulu, tersangka dilakukan pemeriksaan di Cirebon itu mereka kooperatif memberikan keterangan tapi saat di polda mencabut," ujar Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Surawan mengatakan, mereka mencabut keterangan saat pemeriksaan di Polda Jabar dan di persidangan tentang tiga pelaku lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi. Mereka pun bahkan mencabut keterangan ssbagai pelaku pembunuhan. "Alasannya masih didalami kenapa mencabut," kata dia.

Surawan menyebut kedelapan tersangka yang dimintai keterangan di Polres Cirebon pada tahun 2016 lalu pun hanya menyampaikan nama-nama panggilan. Mereka tidak menjelaskan nama lengkap ketiga pelaku yang belum ditangkap. "Keterangan tersangka saat di Polres Cirebon itu nama panggilan tidak, menjelaskan nama lengkap," kata dia.

Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler