Ini Alasan Polisi Mengapa Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina tak Juga Tertangkap

Polisi membantah ada intervensi dan mengaskan pelaku bukan anak pejabat.

Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membantah mendapatkan intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016 sehingga tiga pelaku belum ditangkap. Mereka juga membantah jika ketiga tersangka yang belum ditangkap terdapat anak pejabat.

"Tidak ada (intervensi)," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga



Ia mengungkapkan kendala yang dihadapi sehingga ketiga pelaku Dani, Andi dan Pegi alias Perong belum ditangkap hingga kini karena kedelapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar. Padahal saat di Polres Cirebon, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku.

Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.

Ia mengatakan akan kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, melakukan interogasi kepada ketujuh narapidana yang mendekam di penjara seumur hidup. Serta menginterogasi anak di bawah umur yang dihukum 8 tahun penjara.

"Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa,  interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," ungkap dia.

Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. 

Pengacara Hotman Paris meminta pejabat di Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon untuk ikut aktif menemukan tiga pelaku kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita yang hingga kini masih buron (DPO).

Hotman menyampaikan hal tersebut  dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat yang juga menghadirkan ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih, dan kakak Vina, Marliana.

"Ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan ada dugaan  diperkosa juga.  Pelaku ini adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis.

 

Hotman mengatakan bahwa bila benar tiga DPO bertahun-tahun lalu yang bertanggung jawab atas meninggalnya Vina itu asal Desa Banjarwangun, maka pejabat setempat seharusnya ikut aktif mengungkap para pelaku.

"Kalau memang tiga orang ini benar berasal dari kampung kalian, mohon segera dikasih tahu Kepolisian, dan juga kepada Tim Hotman 911, di Instagram Hotman Paris Official, agar segera dilakukan pencarian," kata dia.

Menurutnya, warga setempat maupun pejabat seharusnya bisa tahu bila benar tiga DPO itu pernah berada di lokasi tersebut."Benar enggak tidak tiga orang ini pernah tinggal di kampung kalian? Dan kedua, apak ah keluarganya masih tinggal di sini? Keluarga dari tiga orang yang diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini. Terima kasih, dan bantuan kalian sangat diharapkan," tutur Hotman.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.

Adapun pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

 

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler