Bantah Ada Intervensi, Polisi Ungkap Ini Penyebab Tiga Pembunuhan Vina di Cirebon Buron

Polisi membantah jika ketiga tersangka belum ditangkap karena ada anak pejabat.

Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016 saat ini belum selesai. Karena, tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut belum ditangkap.

Baca Juga


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), pun membantah mendapatkan intervensi dalam penanganan kasus yang saat ini viral kembali tersebut. Mereka pun membantah jika ketiga tersangka yang belum ditangkap terdapat anak pejabat. "Tidak ada (intervensi)," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Ia mengungkapkan kendala yang dihadapi sehingga ketiga pelaku Dani, Andi dan Pegi alias Perong belum ditangkap hingga kini karena kedelapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar. Padahal saat di Polres Cirebon, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku.

Selain itu, kata dia, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.

Ia mengatakan akan kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, melakukan interogasi kepada ketujuh narapidana yang mendekam di penjara seumur hidup. Serta menginterogasi anak di bawah umur yang dihukum 8 tahun penjara.

"Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa,  interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," katanya.

Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler