Disdik Solo Tetap Perbolehkan Tur Studi Siswa, Tapi Ada Syaratnya

Disdik Solo menyebut kegiatan tur studi tidak wajib.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
(ILUSTRASI) Siswa.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Jawa Tengah, tetap memperbolehkan kegiatan tur studi (study tour) siswa. Namun, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

Baca Juga


Kepala Disdik Kota Solo Dian Rineta mengatakan, kegiatan tur studi siswa ini sebenarnya tidak wajib. “Study tour dilakukan selama anak sekolah SMP itu hanya satu kali dan tidak wajib,” kata dia, ketika dihubungi awak media, Jumat (17/5/2024).

Menurut Dian, dinasnya akan mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan tur studi. Pasalnya, kata dia, ada nilai-nilai positif dari kegiatan tur studi ini. “Kami akan keluarkan (surat edaran). Jadi, tidak larangan, tapi tata pelaksanaan study tour,” ujarnya.

Dian mengatakan, kegiatan tur studi ini bisa menjadi media pembelajaran sosial bagi para siswa. “Study tour jangan dilihat negatif, banyak kebaikan untuk anak anak. Anak-anak belajar bersosialisasi, belajar mandiri, memahami karakter teman-temannya. Ini penting, dan itu sulit, tidak bisa langsung di proses pembelajaran,” katanya.

Kegiatan tur studi belakangan menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum lama ini. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Dian mengatakan, tragedi kecelakaan tersebut bisa menjadi pembelajaran, sehingga pihak sekolah menjadi lebih waspada dalam melaksanakan kegiatan tur studi. “Saya yakin tidak ingin ada yang seperti itu. Saya yakin ini jadi pelajaran yang berharga. Itu akan lebih menambah waspada,” ujar dia.

Untuk itu, Dian mengatakan, ada sejumlah persyaratan jika pihak sekolah hendak melaksanakan kegiatan tur studi. Seperti dari sisi kendaraan yang akan digunakan, di mana kondisinya mesti dipastikan baik dan layak jalan, serta lulus uji kir.

“Wajib memiliki (surat) yang dikeluarkan oleh Asita (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia). Mobil yang digunakan harus dalam kondisi yang baik dan tahunnya yang muda, misalnya tahun 2022. Atau seperti kelayakannya kendaraan yang dikeluarkan oleh Dishub (Dinas Perhubungan) atau kepolisian bahwa kendaraan tersebut layak jalan,” kata Dian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler