ICJ Minta Israel Berikan Informasi Tentang Kondisi di Zona Evakuasi di Gaza

Israel mengklaim tidak menutup penyeberangan Rafah dan Karem Shalom.

AP Photo/Abdel Kareem Hana
Warga Palestina yang mengungsi akibat serangan udara dan darat Israel di Jalur Gaza berjalan melalui tenda kamp darurat di Rafah, Gaza, Jumat, 10 Mei 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAGG -- Sidang dua hari di Mahkamah Internasional (ICJ) berakhir, Jumat (17/5/2024), dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza. Sidang hari kedua yang berlangsung di markas ICJ, Den Hagg, Belanda, itu berfokus pada pembelaan Israel terhadap seruan mendesak Afrika Selatan, yang mengupayakan tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Baca Juga


Dalam sambutan pembukaannya, perwakilan Israel, Gilad Noam, menyebut pemberitahuan sidang sebagai hal yang "sangat mengejutkan" sembari menambahkan meski pihaknya meminta sidang tersebut dijadwal ulang ke pekan depan, namun permintaan tersebut ditolak. Noam mengeklaim Israel telah bekerja "dengan tekun untuk memungkinkan perlindungan warga sipil" dan menyatakan "hak dan kewajiban Israel untuk membela" warganya.

Sementara itu, Tamar Kaplan Tourgeman, wakil penasihat hukum utama di Kementerian Luar Negeri Israel, menyatakan Israel tidak menutup dua penyeberangan utama di Gaza selatan, yaitu penyeberangan perbatasan Rafah dan Kerem Shalom.

"Ini jelas-jelas tidak benar," kata Tourgeman, seraya mengklaim bahwa Israel mengizinkan dan memfasilitasi penyediaan lebih banyak bantuan kemanusiaan.

Tourgeman menyimpulkan pernyataannya dengan meminta pengadilan menolak permintaan tindakan sementara dari Afrika Selatan: "Negara Israel meminta pengadilan menolak permintaan modifikasi dan indikasi tindakan sementara yang diajukan Republik Afrika Selatan."

Saat Tourgeman menyampaikan pernyataan tersebut, seseorang di ruang pengadilan berteriak "pembohong", dan informasi itu dipotong tetapi dikembalikan lagi beberapa saat kemudian.

Sebelum menutup sidang, ICJ bertanya kepada delegasi Israel mengenai situasi kemanusiaan di zona evakuasi di Gaza, wilayah kantong Palestina padat penduduk yang diblokade Tel Aviv sejak 2007 itu. Hakim Georg Nolte mempertanyakan apakah Israel dapat memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan, khususnya di al-Mawasi.

"Bagaimana Israel dapat memastikan perjalanan yang aman ke zona-zona tersebut, serta penyediaan tempat berlindung, makanan, air dan bantuan kemanusiaan lainnya dan bantuan kepada semua pengungsi yang sedang dan diperkirakan akan tiba di zona ini?" kata Hakim Georg Nolte.

 

Sebelumnya pada Kamis (16/5/2024), Afrika Selatan, mengajukan perintah untuk mengakhiri serangan Israel di Gaza di ICJ di saat negara itu mengupayakan tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Delegasi Afrika Selatan menyebutkan adanya "pelanggaran yang disengaja" oleh Israel terhadap perintah mengikat pengadilan.

Delegasi tersebut mengatakan bahwa Afrika Selatan terpaksa kembali ke pengadilan karena "berlanjutnya pemusnahan Rakyat Palestina." Afrika Selatan mengajukan "permintaan mendesak" itu pada Jumat pekan lalu ke ICJ untuk mengambil tindakan tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya di Kota Rafah, tempat lebih dari 1,4 juta warga Palestina berlindung. 

Dalam permintaan barunya itu, Afrika Selatan menyatakan bahwa tindakan sementara yang sebelumnya ditunjukkan oleh Mahkamah tidak mampu 'sepenuhnya mengatasi' perubahan keadaan dan fakta-fakta baru yang menjadi dasar permintaan tersebut. Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir 2023 dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza.

Keputusan sementara ICJ pada Januari 2024 menyebutkan "dapat diyakini" bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, dan mahkamah yang bermarkas di Belanda itu kemudian memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan yang dapat menjamin bahwa bantuan kemanusiaan sampai ke tangan warga sipil.

 

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler