Cerita Warga Soal Penangkapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Berlangsung dengan Cepat
"Nggak ditanyain siapa-siapanya, tangkepin aja."
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak delapan orang telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky, pada 2016 silam di Cirebon. Kisah mereka kembali viral setelah tayangnya film 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Para terpidana dalam kasus itu sebelumnya ditangkap pada 30 Agustus 2016, atau selang tiga hari setelah peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Salah seorang pedagang di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Husen, mengatakan, proses penangkapan terhadap terpidana berlangsung dengan cepat.
"Pas waktu penangkapannya itu saya lagi jualan sore di sini, belum tutup. Dikira saya ada anak-anak ditangkepin tuh kirain mau dibawa ke mana, nggak tahu (kasus apa), cepat gerakannya. Nggak ditanyain siapa-siapanya, tangkepin aja," kata Husen, Senin (20/5/2024).
Husen mengungkapkan, dalam penangkapan itu, pelaku tidak diinterogasi terlebih dulu, melainkan langsung ditangkap. Setelah itu, pelaku langsung dibawa pakai mobil.
"Nggak ada interogasi di lapangan. Mungkin interogasinya di sana (kantor polisi)," terang Husen.
Husen menyebutkan, hanya melihat satu pelaku yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2. Dia pun tidak mengetahui nama pelaku yang ditangkap tersebut.
Husen menambahkan, tidak mengetahui kejadian pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky di Jalan Perjuangan tersebut. Pasalnya, saat itu warungnya sudah tutup.
"Saya pulang jam 22.00 WIB. Yang saya tahu ada anak-anak nongkrong, biasa anak-anak sini kan nongkrong. Pas saya pulang gak tahulah mungkin temannya mampir ke situ," tutur Husen.
Husen mengatakan, ruas jalan tersebut memang sudah sepi dari lalu lalang kendaraan mulai pukul 17.00 WIB. "Jalan sini jam lima sore memang udah sepi, dari dulu," katanya.
Seperti diketahui, ada delapan terpidana yang telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017, dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan temannya, Eky. Namun selain itu, ada tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
Pada akhir pekan lalu, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Dia mengatakan, saat itu disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin motor di salah satu SPBU. Selesai mengisi bensin, dia pun hendak mengantarkan motor tersebut kepada pamannya.
"Pas baru nyampe mau nganterin motor, udah ada polisi. Saya ke situ cuma niat mau nganterin motor (setelah isi bensin). Saya ditangkap tanpa sebab apa pun, nggak ada penjelasan apa pun. Langsung dibawa," terang Saka.
Saka mengatakan, sesampainya di kantor polisi, dia dipukuli dan disuruh mengakui apa yang tidak dilakukannya dalam kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina dan Eky.
"Saya dipukulin, dijejekin, disiksa segala macam, sampe disetrum. Yang mukulin, yang nyetrum anggota polisi semua. Akhirnya ngaku karena terpaksa udah nggak kuat lagi," ungkap Saka.
Saka menyatakan, tidak mengenal Vina maupun Eky. Dia juga tidak mengenal ketiga pelaku yang kini masih buron.
Saka saat ini sudah menghirup udara bebas. Saka bebas pada April 2020 setelah mendapat total remisi hampir separuh dari masa pidananya sebanyak 8 tahun penjara. Kini, Saka muncul di hadapan publik dan mengungkapkan alibinya, bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah.
"Saya tidak ada di tempat itu (TKP). Saya ada di rumah bersama kakak dan paman saya di malam itu," ujar Saka.