Kejanggalan Proses Hukum Kasus Vina Menurut Terpidana, Pengacara, Hingga Hotman Paris
Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku jadi korban salah tangkap polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Rizky Suryarandika, Antara
Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky atau Eky saat ini telah menghirup udara bebas. Ia adalah Saka Tatal, satu dari delapan terpidana yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada 2017 silam.
Saka bebas pada April 2020 setelah mendapat total remisi hampir separuh dari masa pidanaya. Kini, Saka muncul di hadapan publik dan mengungkapkan alibinya, bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah.
"Saya tidak ada di tempat itu (TKP). Saya ada di rumah bersama kakak dan paman saya di malam itu," ujar Saka, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024) lalu.
Saka pun menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Dia mengatakan, saat itu disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin motor di salah satu SPBU. Selesai mengisi bensin, dia pun hendak mengantarkan motor tersebut kepada pamannya.
"Pas baru nyampe mau nganterin motor, udah ada polisi. Saya ke situ cuma niat mau nganterin motor (setelah isi bensin). Saya ditangkap tanpa sebab apa pun, nggak ada penjelasan apa pun. Langsung dibawa," terang Saka.
Saka mengatakan, sesampainya di kantor polisi, dia dipukuli dan disuruh mengakui apa yang tidak dilakukannya dalam kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina dan Eky.
"Saya dipukulin, dijejekin, disiksa segala macam, sampe disetrum. Yang mukulin, yang nyetrum anggota polisi semua. Akhirnya ngaku karena terpaksa udah nggak kuat lagi," ungkap Saka.
Saka menyatakan, tidak mengenal Vina maupun Eky. Dia juga tidak mengenal ketiga pelaku yang kini masih buron.
Saka juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Bahkan, dia tidak memiliki motor sama sekali.
Saka saat ini berharap agar nama baiknya kembali dipulihkan seperti sedia kala. Dia ingin mencari pekerjaan dan hidup normal.
"Penginnya nama saya diperbaiki lagi seperti dulu lagi. Sekarang nyari pekerjaan aja susah. Harusnya sekolah enak, kerja enak, malah jadi kayak gini nggak karuan," keluh Saka.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin, mengatakan, berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017 silam. Bahkan, dia sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun Komisi Yudisial (KY) mengenai penanganan terhadap Saka.
"Tapi kita tidak menerima informasi yang jelas kelanjutannya seperti apa. Jadi kalau ada pertanyaan kenapa baru sekarang? Oh dari 2017 saya sudah melakukan itu. Tapi entah kenapa semua terganjal. Kita tidak tahu hasilnya seperti apa," kata Titin.
Polda Jawa Barat enggan merespons pernyataan Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang sudah bebas dan mengaku korban salah tangkap. Mereka saat ini tengah fokus melakukan investigasi kasus tersebut dan mengejar tiga pelaku yang buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melakukan investigasi kasus tersebut secara menyeluruh. Ia pun memilih untuk tidak merespons pernyataan terkait hal tersebut.
"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ucap dia, Ahad (19/5/2024) saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan kasus pembunuhan terhadap Vina. Kejanggalan tersebut terkait dengan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka secara bersamaan.
Menurut Hotman Paris, perubahan BAP tersebut terkait dengan tiga terduga pelaku yaitu Andi (23 tahun), Dani (20 tahun), dan Pegi alias Perong (22 tahun) yang masih berstatus buron sampai sekarang. Ketika itu delapan terpidana secara tiba-tiba membantah keterlibatan dari ketiga buron dalam aksi pembunuhan keji tersebut. Hotman menduga ada pengaruh dari oknum aparat sehingga BAP bisa berubah.
“Pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke Kejaksaan berubah BAP-nya. Dari segi logika manusia normal nggak mungkin delapan orang itu bersama-sama ngarang kejadian di awal-awal berarti benar ada tiga orang,” ujar Hotman Paris dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Hotman mangatakan, perubahan BAP tersebut seakan-akan para terpidana menyangkal keterlibatan tiga buronan tersebut. Karena itu ia menduga keterlibatan oknum aparat ini turut membersihkan nama tiga orang DPO. Bahkan sampai dengan sekarang nama dan alamat tiga buron masih dapat dipastikan kebenarannya.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Hotman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki ulang atau membuka lagi kasus tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap ke delapan narapidana yang tengah menjalani hukuman. Karena bagaimanapun juga, kata dia, sampai kasus ini difilmkan pun kejanggalan tersebut belum terjawab.
"Saran kami kepada Polda Jabar, tolong delapan pelaku yang sudah narapidana ini dikumpulkan semua dan juga para pelaku dulu itu diperiksa ulang sebagai saksi,” saran Hotman.
Komisi Yudisial (KY) akan mengecek laporan dari Saka Tatal selaku satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Sebab Saka yang telah menghirup udara bebas mengaku sebagai korban salah tangkap oleh polisi.
Tim kuasa hukum Saka Tatal sempat mengungkap berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017. Bahkan, tim kuasa hukum sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun KY mengenai penanganan kasus Saka.
"Kami akan mengecek informasi tersebut, mohon ditunggu ya, kami sedang cek berkasnya," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika, Senin (20/5/2024).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh gerombolan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam, kembali menyedot perhatian masyarakat. Hal itu setelah peristiwa tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Film bergenre horor itupun kini sedang ditayangkan di bioskop-bioskop di Indonesia. Salah satu yang mendapat sorotan masyarakat dalam kasus itu adalah adanya tiga pelaku yang hingga kini belum tertangkap alias buron.
Sedangkan delapan pelaku lainnya, telah ditangkap selang beberapa hari setelah kasus itu terungkap. Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan satu pelaku dihukum delapan tahun penjara.