Dewas KPK Heran Dilaporkan ke Bareskrim oleh Nurul Ghufron

Tumpak mengaku belum mengetahui materi yang disebut Ghufron mencemarkan nama baik.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat akan membuka sidang pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) heran dengan tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron baru saja melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama yang tidak baik-baik amat.

Baca Juga


Padahal di waktu yang sama Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron bahkan sukses "lari" dari sanksi etik karena pembacaan vonis ditunda berkat putusan sela PTUN.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pun belum mengetahui laporan kepada dirinya itu. Tumpak hanya mendengar selentingan kabar dari media massa.

"Mengenai laporan Saudara Ghufron ke Bareskrim, kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar aja dari berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

Sehingga Tumpak merasa belum dapat memastikan isi laporan itu. Tumpak pun belum mengetahui materi apa yang disebut Ghufron mencemarkan nama baik. "Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa yang dilaporkan, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang," ujar Tumpak.

Dalam kasus dugaan etik Ghufron, Tumpak menegaskan Dewas KPK hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga Tumpak heran mengapa Dewas dilaporkan atas tugas yang dijalankan. 

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas UU, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai UU, nggak tahu juga apakah melakukan tindak pidana itu namanya, saya ga tahu juga kan ini laporan ke Bareskrim. Saya jawab begitu, belum tahu persisnya apa laporan itu," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Tumpak merasa heran atas pelaporan Ghufron terhadap Dewas KPK. "Tapi heran. Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," ucap Tumpak. 

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.

Ghufron juga tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler