Dewan Soroti Hilangnya 36 Bus Bekas Transjakarta pada 2021

Puluhan bus senilai Rp 50 miliar hilang di Terminal Pulogebang era Gubernur Anies.

Dok DPRD DKI
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari.
Rep: Bayu Adji Prihammanda/Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari menyoroti hilangnya 36 unit bus bekas Transjakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Padahal, terminal itu merupakan percontohan nusantara.

Hilangnya puluhan bus itu terjadi pada 2021 era Gubernur Anies Rasyid Baswedan. Menurut Eneng, hilangnya 36 unit bus bekas itu harus menunjukkan sistem keamanan Terminal Pulogebang kurang optimal. Dia pun tak bisa membayangkan alasan puluhan unit bus bekas itu bisa sampai hilang.

Baca: KBRI London Punya Utang ke TfL Sebesar 5.690 Poundsterling

"Terminal ini merupakan salah satu terminal yang paling bagus, tapi sayangnya terminal ini tidak aman," kata politikus PSI tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menurut Eneng, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga tak pernah melaporkan ke dewan terkait hilangnya puluhan unit bus bekas Transjakarta itu. Karena itu, ia meminta Dishub DKI segera mengklarifikasi dan tanggung jawab ke publik atas persoalan yang terjadi sejak tiga tahun lalu tersebut.

Baca: Titiek Soeharto Pertama Kalinya Naik Kereta Cepat Whoosh

Eneng menyebut, terdapat kurang lebih 25 petugas Dishub DKI yang bertugas di terminal setiap hari. Namun, keberadaan petugas terbukti tak optimal menjaga aset Pemprov DKI. Pasalnya, barang yang hilang itu adalah aset negara yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar.

"Status hilangnya tahun 2021. Setahu saya di Komisi C tidak pernah ada laporan 36 unit bus ini hilang. Siapa yang bertanggung jawab dengan peristiwa itu? Apakah itu hilang atau dihilangkan?" tanya Eneng.

Baca: KSAL Kunjungi Galangan Kapal Lorient Milik Naval Group di Prancis

Dia pun menjelaskan, 36 unit bus yang hilang itu merupakan bagian dari 417 yang akan dihapus dari daftar aset miliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rencananya, bus bekas itu akan dilelang setelah dihapuskan dari aset. Namun, karena dokumen belum lengkap, bus itu tak kunjung dilelang.

Pemprov ingin hapus aset...

Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo berharap, DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus TransJakarta yang diusulkan sejak tahun lalu. Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus TransJakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain melalui cara lelang.


 
Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
 
Sebanyak 417 unit bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.
 
Sayangnya, DPRD DKI Jakarta masih mempersoalkan hilangnya 36 unit bus bekas TransJakarta yang berada di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Karena masalah itu, niatan penghapusan aset bus Transjakarta yang diajukan Dishub DKI belum disetujui dewan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler