Jelang Laga Timnas Indonesia, Ingat Kembali Aturan Nobar Berikut Ini
Timnas Indonesia akan menjalani dua laga kualifikasi Piala Dunia 2026 bulan depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semangat penggemar Garuda kembali membara. Dalam beberapa pekan terakhir, sepak bola hangat diperbincangkan di seluruh Tanah Air. Itu karena penampilan fantastis tim nasional Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Garuda Muda trengginas di Qatar. Rizky Ridho dan rekan-rekan melaju hingga semifinal turnamen tersebut.
Euforianya terasa. Sejak dilatih Shin Tae-yong, pasukan Garuda menunjukkan kebangkitan yang otomatis meningkatkan gairah penggemar untuk memberikan dukungan.
Acara nonton bareng (nobar) mulai terlihat lagi. Di mana-mana penggemar tim Garuda menggelar kegiatan ini.
Bulan depan, timnas Indonesia akan kembali beraksi. Kali ini pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Anak asuh STY bakal berhadapan dengan Irak dan Filipina. Sebelum dua partai tersebut, timnas Indonesia beruji coba melawan Tanzania.
Ini membuat acara nobar yang masif berpotensi terjadi. Pihak pemegang lisensi pertandingan merumuskan aturan yang sudah disepakati dengan PSSI. Dikutip dari instagram Timnas Indonesia, berikut aturan terkait nobar pasukan Garuda nantinya.
Nobar di area komersial mana pun harus resmi dan berlisensi. Nobar di area komersial yang dimaksud adalah tempat-tempat yang di dalamnya terdapat aktivitas transaksi jual beli, atau di mal, kafe, bar, restoran, hotel, dan lain sebagainya.
Kegiatan penyiaran dan public viewing atau nonton bareng hanya dapat dilakukan oleh pihak yang meminta izin dari federasi atau lembaga terkait yang berwenang. Hak untuk menyiarkan dan menyelenggarakan nonton bareng dilindungi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran.
Dengan demikian, pelaksanaan nonton bareng tanpa izin adalah kegiatan ilegal yang dapat dimintakan ganti rugi secara perdata dan dapat pula dikenakan sanksi pidana.
Tidak ada larangan nobar bersama keluarga, kerabat, sahabat, atau tetangga. Menggelar nobar di tempat usaha sendiri juga boleh, selama nobarnya tidak berbayar dan tidak terdapat aktivitas transaksi jual beli. Apabila ingin tetap ada unsur komersialisasinya, maka harus memiliki lisensi resmi.
Kemudian jika nobar dilakukan di tempat umum, terbuka dan gratis seperti lapangan bola atau di rumah Ketua RT/RW juga dipersilakan.