NIK Belasan Ribu ASN di DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan
Penertiban KTP juga menyasar ASN di lingkungan Pemprov DKI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK). Penertiban administrasi kependudukan itu juga menyasar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ber-KTP DKI Jakarta, tapi berdomisili di daerah lain.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, total ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki NIK Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Menurut dia, sebanyak 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan NIK yang akan dinonaktifkan.
"Yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," kata dia melalui keterangan, Kamis (23/5/2024).
Karena itu, ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal itu sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
Budi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan penonaktifan NIK sementara kepada ASN yang memiliki KK dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. Apalagi, ketika yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil.
"Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," kata dia.
Budi menjelaskan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Karena itu, pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan," kata dia.