Lanal Timika Ringkus Tujuh Perompak di Pelabuhan Milik Freeport
Polres Mimika akan memproses hukum para pelaku perompakan.
MIMIKA -- Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika di bawah jajaran Lantamal XI/Merauke meringkus tujuh orang terduga pelaku penjarahan disertai pemerasan dan pengancaman terhadap ABK LCT KNS 2 milik Kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sedang memeriksa kondisi tanah di sekitar Perairan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (22/5/2024). Lokasi persisnya di area sekitar Pelabuhan Porsite milik PTFI.
Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (20/5/2024), ketika TNI AL menerima laporan dari kapten kapal tentang adanya tindakan pemerasan, pengancaman dan penjarahan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan menggunakan perahu kayu tradisional. Berdasarkan laporan tersebut, sambung dia, Lanal Timika melakukan pengejaran.
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri menuju perairan dangkal. Alhasil, pengejaran dihentikan dan personel TNI AL tidak berhasil menangkap para pelaku. Menurut Hery, selanjutnya Lanal Timika melaksanakan koordinasi dengan kepala kampung terduga pelaku untuk melaksanakan penangkapan.
"Dari hasil koordinasi tersebut, tim Lanal Timika berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh terduga pelaku berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM, dan SJ yang kemudian diserahkan kepada security risk management (SRM) PT Freeport Indonesia, Ohee Adolop, dan Wilsol Mayai (Investigasi SRM) karena locus delicti-nya berada di wilayah kerja PT Freeport Indonesia," kata Hery di Mako Lanal Timika, Kamis (23/5/2024).
Menurut Hery, setelah itu, tim pengamanan internal PTFI menyerahkan mereka semua ke Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun dalam peristiwa tersebut kerugian yang ditimbulkan berupa satu tas berisi dokumen kapal, antara lain SCRB (Survival Craft and Rescue Boats), SAT (Scholastic Aptitude Test), BIO CT, SDSD (Seafarers With Designated Security Duties), dan CCM (Crowd Crisis Management).
Berikutnya, dompet, KTP, kartu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan buku tabungan BRI, beras enam karung (masing-masing 20 kg), tiga rak telur, dan minuman bersoda. "Dari pengakuan terduga pelaku, barang bukti berupa tas yang berisi dokumen ditinggal di Hutan Mangi-Mangi saat pengejaran. Sedangkan seluruh beras dan telur telah mereka jual," kata Hery.
Menurut dia, walaupun barang yang dijarah relatif tidak bernilai tinggi, tetapi jika kejadian itu dibiarkan, bisa meresahkan dan mengganggu pengguna laut atau kapal lainnya. "Jadi kita harus memastikan dan menjamin kepastian keamanan di Perairan Amamapare Kabupaten Mimika harus terjaga dengan baik, apalagi di wilayah tersebut terdapat banyak kapal yang beroperasi dan melintas," ucap Hery.
Kasatpol Air Polres Mimika AKP Yakobus Sera Ayatanoi mengatakan, pihaknya akan memproses hukum para pelaku. "Atas nama Kapolres, kami sampaikan terima kasih atas kerjasama dan sinergitas dari TNI-Polri serta masyarakat, dan selanjutnya kami siap menjemput, mengawal dan menyerahkan kepada penyidik, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," ucap Yakobus.