Tidak Tahan Tiga ASN Pemkot Ternate Tersangka Narkoba, Polisi Jelaskan Alasannya

Ketiga ASN harus menjalani rehabiltasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.

Republiika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Ternate, Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunana narkoba. Hal itu diputuskan lantaran penyidik menilai ketiga ASN tersangka kasus narkoba itu hanya sebagai pengguna. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tidak ditahannya  ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, dikatakan barang bukti yang disita hanya 0,02 gram. Namun ketiganya harus menjalani rehabiltasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat neto 0,02 gram sehingga Ke 3 tsk sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Ade dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Selain itu, kata Ade, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut. Sementara itu untuk satu orang yang masuk daftar pencarian orang DPO dalam kasus ini masih dalam pencarian petugas di lapangan. "Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," kata Ade.

Baca: Titiek Soeharto Raih Juara 3 Lomba Menembak Danjen Kopassus 2024

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga ASN Pemkot Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD ditangkap di di depan warkop kungkung, Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam WIB.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Kemudian pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ade.

Menurut Ade, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pegawai pemerintahan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB. Disampaikan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disekitaran Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen

Selanjutnya, kata Ade, tim melakukan penggeledahan terhadap ketiga ASN berinisial RJA, AFM dan juga MBD. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati satu klip sabu yang berada didalam bungkus rokok filter. Berdasarkan pengakuan R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO).

Tterduga dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba PMJ untuk di lakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ade. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler