Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.