Marak Pembunuhan, 5 Hadits Nabi SAW Ini Peringatkan Bahaya dan Dampaknya
Islam melarang pembunuhan atas dasar yang tidak dibenarkan syariat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus pembunuhan karena masalah pribadi, seolah menjadi makanan sehari-hari yang bisa kita tonton melalui berita-berita. Dan terakhir adalah mencuat nya kembali pembunuhan Vina pada 2016 lalu.
Allah SWT telah memperingatkan larangan membunuh dan bagaimana hukuman bagi mereka yang melakukan perbuatan keji tersebut.
Sebagaimana dikutip dari terjemahan kitab Bulughul Maram pada Bab Jinayat, berikut ini hadits-hadits yang membahas tentang pembunuhan.
Pertama
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua
وَعَنْ عائِشَةَ - رضي الله عنهما - عَنْ رَسُولِ الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: لا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلمٍ إلا بإحْدَى ثَلاثِ خِصَالٍ: زَانٍ مُحَصَنٍ فَيُرْجَمُ، وَرَجُلٍ يَقْتُلُ مُسْلِماً مُتَعَمِّداً فَيُقْتَلُ، وَرَجُلٍ يَخْرُجُ مِنَ الإسْلامِ فَيُحَاربُ الله وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنَ الأرْضِ
Dari Aisyah, dari Rasulullah SẠW dia bersabda, “Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali salah satu dari tiga hal yaitu janda yang berzina, lalu ia dirajam, orang yang membunuh orang Muslim dengan sengaja, lalu dibalas bunuh, dan seorang laki-laki yang keluar dari Islam, lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia dibunuh atau disalib atau dibuang dari Tanah Airnya." Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dan Nasa'i dan disahkan oleh Hakim.
Ketiga
عَنْ عَبْدِ الله بنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قالَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم -: أَوَّلُ مَا يُقضَى بَيْنَ النّاسِ يَوْمَ الْقِيَامةِ في الدِّماءِ
Dari Abdullah bin Mas'ud. Dia berkata, “Telah bersabda Rasulullah SAW, “Masalah pertama yang akan diputuskan di antara manusia ada hari Qiyamat ialah tentang darah." Muttafaq 'alaihi.
Keempat
عَنْ سَمُرَةَ - رضي الله عنه - قالَ: قالَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم -: مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ، وَمَنْ جَدَع عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ
Dari Samura Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membunuh hambanya, niscaya kami (balas) membunuhnya, dan barangsiapa memotong hidung hambanya, niscaya kami potong hidungnya". Diriwáyatkan oleh Ahmad dan empat imam dan dihasankan oleh Tirmidzi dan ia berasal dari riwayat al-Hasanul-Bashri dari Samurah, tetapi masih dipertentangkan Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasai dengan tambahan (sabdanya) “Dan barangsiapa mengebiri hambanya, niscaya kami akan mengebirinya,” Hákim menilai sahih tambahan hadits ini.
Kelima
عَنْ أَنْسٍ بنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه -: "أَنَّ جاريةً وُجِدَ رَأسُهَا قَدْ رُضَّ بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَسَأَلُوهَا مَنْ صَنَعَ بِكِ هذَا؟ فُلانٌ فلانٌ؟ حَتى ذَكَرُوا يَهُوديّاً فَأَوْمَأَتْ بَرأسِهَا، فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَأَقَرَّ، فَأَمَرَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُرَضَّ رَأسُهُ بَيْنَ حَجَريْنِ"
Dari Anas bin Malik, bahwa ada seorang gadis telah diremukkan kepalanya di antara dua batu. Lalu mereka bertanya kepadanya: siapa yang berbuat demikian terhadapmu? (Apakah) si fulan atau si fulan? hingga mereka menyebut nama seorang yahudi. Lalu gadis itu menganggukkan kepalanya, lalu ditangkap yahudi itu, lantas ia mengaku. Maka Rasulullah SAW perintah supaya diremukkan kepalanya di antara dua batu.” Muttafaq 'alaihi, dan lafaznya menurut Muslim.