Nadiem Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa yang Sempat Mundur Akibat Uang Kuliah Mahal

Nadiem sebelumnya sudah membatalkan kebijakan kenaikan UKT pada tahun ini.

Antara/Yashinta Difa Pramudyani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, meminta perguruan tinggi  'jemput bola' ke calon mahasiswa baru. Nadiem ingin agar calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi dirangkul.

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Nadiem, Selasa (28/5/2024).

Selain itu Nadiem juga menyampaikan, bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

Sebelumnya di Istana Negara, Nadiem menyampaikan, dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelas Nadiem.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris per 27 Mei 2024 secara resmi mengirimkan surat ke 75 PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024. Dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu, dia meminta pimpinan PTN dan PTN BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun 2024/2025.

"Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Dia menguraikan, pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Masih terkait poin itu, Haris mengatakan, surat itu juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya. 

Baca Juga


Komik Si Calus : Dilema Gen Z - (Daan Yahya/Republika)

Poin kedua, kata dia, rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024. Pengajuan tarif itu dilakukan harus tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. 

Kemudian sebagai poin ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Haris mengatakan, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. 

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen. Sebagai poin keempat, dirinya menjelaskan, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor. 

"Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," terang dia. 

Kemudian, dalam Surat Dirjen, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam atau terakhir, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya. 

Dia menyatakan, Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. 

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” kata dia. 

Kuliah Mahal, Indonesia Tertinggal - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler