Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Kudus musnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal hasil penindakan.

Bea Cukai
Jalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus musnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal hasil penindakan, pada Jumat (17/5/2024).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Jalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus musnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal hasil penindakan, pada Jumat (17/5/2024). Seluruh biaya pemusnahan tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Pemerintah Kabupaten Jepara untuk tahun anggaran 2024.

Baca Juga


Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan jumlah barang yang dimusnahkan merupakan yang terbanyak dibandingkan lima periode sebelumnya. Total nilai barang mencapai Rp 14,14 miliar dengan potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing Rp 7,54 miliar, Rp 1,39 miliar, dan Rp 754 juta.

“Perlu kami sampaikan besarnya nilai barang atas BMMN (barang yang menjadi milik negara) ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” jelas Lenni.

Lenni merinci barang-barang yang dimusnahkan berupa 11.095.938 batang sigaret kretek mesin (SKM), 12.368 batang sigaret kretek tangan (SKT), 141.600 batang sigaret putih mesin (SPM), 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll cigarette tipping paper (CTP), dan sebuah handphone. Secara keseluruhan beratnya setara dengan 18,83 ton.

Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Desember 2022 sampai April 2024. Adapun penindakan-penindakan tersebut dilaksanakan melalui operasi pasar bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum di tiap-tiap daerah.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Kantor Bupati Jepara, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum, dan sisanya yang diangkut dengan enam belas dump truck untuk ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Bandengan, Jepara.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” kata Lenni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler