SYL Sangkal Keluarganya Ikut Atur Jabatan di Kementan

SYL tegaskan tidak pernah diintervensi oleh keluarga.

Antara/Agatha Olivia Victoria
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyangkal keluarganya ikut mengatur jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menegaskan hal itu merupakan kewenangannya. 

Baca Juga


Hal tersebut dikatakan SYL ketika diberikan kesempatan merespons kesaksian mantan staf khusus Mentan sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem Joice Triatman. Mulanya, Joice mengaku diminta anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul menjadi Staf Khusus Mentan.
 
"Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya terkait jabatan. Oleh karena itu pernyataan Joice saya tolak," kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).
 
SYL menegaskan, ia tak bisa dipengaruhi anaknya dalam penentuan jabatan di Kementan. Sehingga SYL menilai pernyataan Joice tidak sesuai fakta.  "Jadi, tidak betul pernyataan Joice bahwa itu rekomendasi anak saya, Thita. Anak saya tidak bisa mencampuri urusan saya," ucap SYL.
 
SYL juga mengungkapkan Joice merupakan salah satu dari tiga nama yang disetorkan oleh Partai NasDem untuk menjadi staf khususnya. SYL lantas memilih Joice karena ada pengalaman kerjanya. 
 
"Dan saya pilih Joice karena dia sudah punya pengalaman sebelumnya di Kementerian Perdagangan," ucap SYL.
 
Di sisi lain, Joice bersikeras dengan kesaksiannya yang disampaikannya dalam sidang pada Senin (27/5/2024). 
 
"Kalau pada kenyataannya memang seperti itu, saya harus bicara seperti itu. Ibu Thita memang mengontak saya pada satu hari. Saya tetap pada keterangan saya yang sebelumnya," ucap Joice.
 
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 
 
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 
 
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler