Jampidsus Dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Tambang, Ini Respons Kejagung

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang.

Republika/Prayogi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pelaporan hukum Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait tuduhan korupsi dalam penjualan saham aset sitaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah langkah yang keliru. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh KSST tersebut, berangkat dari ketidakpahaman para pelapor soal proses, maupun pihak yang bertanggung jawab atas penjualan saham sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU) tersebut.

Baca Juga


Ketut mengatakan, dalam proses pelelangan aset sitaan dari perkara korupsi yang ditangani Kejagung, tak ada peran serta, ataupun keterlibatan, apalagi campur tangan dari Jampidsus. Termasuk kata Ketut dalam proses lelang terbuka atas perusahaan tambang batubara milik terpidana Heru Hidayat (HH) tersebut.

“Proses pelelangan terkait aset-aset PT GBU itu, dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, bersama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).

Menurut Ketut, pelelangan aset-aset PT GBU tersebut, pun dilakukan atas dasar perintah pengadilan yang sudah inkrah. “Dan mempertimbangkan hal tersebut, pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tersebut, adalah pelaporan yang keliru,” ujar Ketut.

Pelelangan terbuka PT GBU, pun sudah dilakukan pada 24 Agustus 2021 lalu. Dan dalam perjalanannya, kata Ketut, proses pelelangan aset-aset maupun saham PT GBU itu, berawal dari objek sitaan yang mulanya dalam penguasaan Kejagung dan dititipkan kepada BUMN PT Bukit Asam.

“Akan tetapi, dalam penitipan tersebut, PT Bukit Asam melakukan penolakan lantaran tidak beban utang, dan banyaknya gugatan,” ujar Ketut.

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidsus atas nama Kejagung melakukan proses penyidikan atas gugatan keperdataan yang dilakukan oleh PT Sendawar Jaya atas kepemilikan PT GBU. Dan dalam gugatan pihak ketiga tersebut, Jampidsus-Kejakgung, sempat kalah di peradilan tingkat pertama. Akan tetapi, dari perlawanan banding, pengadilan tinggi memenangkan tuntutan Jampidsus-Kejakgung.

Namun begitu, penyidikan di Jampidsus menemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan pihak pemilik PT Sendawar Jaya, yakni Ismail Thomas dalam kemenangan gugatannya di peradilan tingkat pertama. Ismail Thomas adalah politikus PDI Perjuangan, anggota DPR Komisi-1.

Dari penyidikan itu, Jampidsus menetapkannya sebagai tersangka. Setelah itu kata Ketut, Kejagung mempercepat pelepasan lelang PT GBU dengan menggandeng tiga tim apraisal, atau penaksir harga.

Dari tiga apraisal tersebut  masing-masing menaksir nilai aset bangunan yang ada di objek sita PT GBU dengan nilai Rp 9 miliar. Akan tetapi, dari penaksiran kedua, senilai Rp 3,4 triliun. Dan setelah hasil apraisal tersebut, dilakukan lelang terbuka.

“Namun tidak ada satupun penawaran,” kata Ketut.

Karena itu, kata Ketut, melihat besaran harga taksiran yang cuma Rp 3,4 triliun, laporan KSST terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang merugikan keuangan negara Rp 9 triliun merupakan tuduhan yang tak tepat. Pun selanjutnya, dari pelelangan lanjutan adanya penawaran Rp 9 miliar atas aset-aset saham kepemilikan PT GBU.


 

Pada Senin (27/5/2024) kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidus Febrie Adriansyah ke KPK. KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI (kemudian dibantah oleh Boyamin Saiman), dan Indonesian Police Watch (IPW), beserta para praktisi hukum, dan pegiat ekonomi.

Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM. Koordinator KSST Ronald menerangkan pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejagung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Dikatakan, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun. Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM.

“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 triliun, diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sehingga, menurut KSST, kata Sugeng, negara dirugikan.

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

KPK membenarkan telah menerima laporan dari KSST. KPK pun menjamin akan menindaklanjuti aduan dugaan korupsi yang menyasar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. 

"Yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

KPK mengakui telah menerima laporan tersebut. Tapi Ali ogah menyebutkan soal detail materi laporan itu. "Memang betul ada laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," ujar Ali. 

Walau demikian, Ali menjamin KPK akan memproses lebih lanjut laporan masyarakat kali ini sesuai prosedur yang berlaku. "Proses-proses mekanismenya nanti dilakukan verifikasi, telaahan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang melaporkan, dan kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud," ujar Ali.

Komik Si Calus : Kerugian Lingkungan - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler