Kepergok Petugas, 24 Jamaah Indonesia Pemegang Visa Non Haji Diamankan Polisi Arab Saudi
Jamaah Indonesia tak bisa tunjukkan dokumen haji resmi
Oleh: Karta Raharja Ucu, jurnalis Republika.co.id dari Madinah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH – Dua puluh empat jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
"Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu," ujar Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/6/2024).
Ketika diamankan, petugas haji yang selesai melaksanakan Shalat Dzuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah calon haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jamaah calon haji furoda.
Karena jamaah Furoda bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, Aziz berkata, maka petugas tidak langsung menanyakan kelengkapan dokumen. "Kami tanya, mereka jawab jamaah furoda sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen). Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umroh," kata dia.
Aziz menjelaskan setelah dicek petugas di Bir Ali, 24 jamaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (check point) awal menuju Makkah di Bir Ali oleh pihak Masyariq.
Check point dilakukan untuk memastikan jamaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Jika dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.
Namun dalam kasus 24 jamaah tersebut, mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Dari laporan Masyariq mereka hanya memiliki visa umroh dan mau masuk ke Makkah.
Karena itu Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat. "Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Aziz.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan mulai 23 Mei 2024 pemegang visa kunjungan (ziarah) tidak diperbolehkan masuk atau tinggal di Makkah selama musim haji. Kebijakan pembatasan masuk Kota Suci Makkah ini berlaku sampai dengan 21 Juni 2024 mendatang.