Pengacara: 64 Advokat akan Bela Pegi Setiawan, dan Dapat Terus Bertambah

Para advokat itu dinilai punya kepeduliaan dalam kasus Pegi Setiawan.

Dok Republika
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan pra rekonstruksi yang digelar malam ini di sejumlah lokasi di Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sebanyak 64 orang advokat atau pengacara akan menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka merasa peduli antusias terhadap sosok Pegi setiawan dan kasusnya menjeratnya.

"Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," ucap kuasa hukum Pegi, Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga



Ia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi Setiawan dan kasus yang dihadapinya.

Dengan bertambahnya kuasa hukum, ia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa. Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.

"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," kata dia.

Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler