Mendag Yakin Masyarakat Taat pada Aturan Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP

Pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP telah dimulai hari ini, 1 Juni 2024.

Republika
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) menyampaikan konferensi pers di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). Kementerian Perdagangan menemukan 12 titik SPBE dan SPPBE di Jakarta, Tangerang dan sebagian wilayah Jawa Barat, melakukan kecurangan dalam pengisian gas elpiji tiga kilogram yang isinya berkurang antara 200 gram sampai 700 gram per tabung. Kecurangan tersebut menimbulkan kerugian konsumen mencapai Rp 18,7 miliar per tahun dari 12 SPBE dan SPPBE. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa warga masyarakat bisa dipercaya terkait dengan ketentuan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi yang harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di pangkalan. Pembelian gas subsidi dengan KTP dimulai hari ini, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga


"Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya," kata Zulkifli usai meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu.

Dia mencontohkan saat kelangkaan minyak goreng di mana untuk membeli dua liter minyak goreng, harus menggunakan KTP dan KK.

"Saya bilang jangan curiga sama rakyat karena kadang-kadang yang perlu dicurigai itu yang mimpin-mimpin pejabat, wali kota, bupati, gubernur, menteri. Jadi dulu beli minyak dua liter harus pakai KTP. Saya bilang harus dipercaya, gimana caranya? pakai gantungan aja hanya boleh beli dua liter, ibu-ibu baca dan pasti hanya beli dua liter," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan kebijakan pembelian dengan KTP ini, sesungguhnya dalam konteks pendataan kepada masyarakat agar subsidi tepat sasaran dengan ketentuan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Per 1 Juni 2024 ini, memang kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen elpiji, ke Pangkalan, dan ke masyarakat, sehingga ini nanti pemerintah akan bisa profiling konsumen kepada siapa-siapa saja gas bersubsidi ini tersalurkan," kata dia.

Kebijakan ini, lanjut Ega, sesungguhnya bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga bisa diminimalisir apabila ada indikasi kecurangan.

"Barangkali karena disparitas harga yang subsidi dengan non subsidi cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan ini justru kita bisa mulai tahu bagaimana memproteksinya seperti itu," tuturnya.

"Jadi tujuan daripada pencatatan ini, untuk memberikan efektifitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan jangan sampai hak masyarakat membutuhkan yang sesuai peruntukannya ini, diambil oleh masyarakat yang tidak berhak," kata dia menambahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler