Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif akan Jadi Syarat Pengurusan SIM

Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri.

Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta.
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Pelaksanaan uji coba itu akan dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga


Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Ia mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM," kata dia, Senin (3/6/2024).

Karena itu, ia mengatakan, implementasinya dilakukan secara bertahap. Dalam tahap uji coba, aturan itu baru akan dilakukan di tujuh wilayah Polda. Baru setelah itu, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut secara nasional.

Dengan aturan tersebut, masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. 

Status kepesertaan disebut dapat dicek oleh secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Faisal mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri. Sementara masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, tapi memiliki tunggakan, diminta segera mengaktifkan kepesertaan JKN agar dapat mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

Layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran program itu masih dalam tahap uji coba. Pada minggu pertama, pihaknya menyiapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” kata dia.

Ia menilai, persyaratan kepesertaan JKN aktif untuk mengurus SIM bukan dilakukan untuk mempersulit masyarakat. Menurut dia, aturan itu dilaksanakan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. 

"Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler