Beredar Video CCTV Terkait Pembunuhan Vina, Ini Respons Polda Jabar
Polisi masih fokus melakukan penyidikan kasus pembunuhan Vina.
Republika
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat enggan mengomentari tangkapan layar rekaman CCTV diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. Mereka saat ini tengah fokus melakukan penyidikan kasus tersebut dengan tersangka buron yang sudah diungkap Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengaku enggan berkomentar terkait tangkapan layar rekaman video CCTV yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Ia mengungkapkan apabila didapati perkembangan maka akan segera disampaikan.
Baca Juga
"Nanti kalau ada hasil perkembangan terbaru kita statement atau konferensi pers," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Tangkapan layar rekaman video yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial. Kuasa hukum keluarga Vina Hotman Paris angkat bicara terkait itu di akun media sosial miliknya.
Ia menilai CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti apabila dilakukan pemeriksaan digital forensik. Namun, apabila tidak maka tidak bisa menjadi barang bukti.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Namun, Pegi Setiawan membantah telah membunuh Vina dan Ekky. Sejumlah teman dan kerabatnya pun mengungkapkan hal yang sama bahwa Pegi bukan pelakunya.
Tangkapan layar rekaman video yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial. Kuasa hukum keluarga Vina Hotman Paris angkat bicara terkait itu di akun media sosial miliknya.
Ia menilai CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti apabila dilakukan pemeriksaan digital forensik. Namun, apabila tidak maka tidak bisa menjadi barang bukti.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Namun, Pegi Setiawan membantah telah membunuh Vina dan Ekky. Sejumlah teman dan kerabatnya pun mengungkapkan hal yang sama bahwa Pegi bukan pelakunya.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler