Terdakwa Eks Mentan SYL Ternyata Sering Ingatkan Anak Buah Agar tak Korupsi

Peringatan itu bahkan pernah disampaikan SYL dalam bentuk surat edaran.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah mengingatkan anak buahnya untuk menjauhi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Peringatan itu bahkan pernah disampaikan SYL dalam bentuk surat edaran. 

Baca Juga


Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian, Kementan, Dedi Nursyamsi. Dedi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL pada Senin (3/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
"Kan waktu itu zamannya Pandemi Covid-19, selain program kerja pandemi Covid, apakah beliau sering ingatkan nggak kepada saudara atau eselon I mengenai integritas?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang tersebut. 
 
"Iya beliau mengingatkan," jawab Dedi. 
 
Dedi masih mengingat perkataan mantan bosnya tersebut di Kementan. Saat itu, menurut pengakuan Dedi, SYL meminta pegawai Kementan mematuhi prosedur yang berlaku (SOP). 
 
"Faktanya apa yang saudara dengar?" tanya Rianto. 
 
"Pada saat itu beliau sering menyampaikan intinya ikuti SOP. Ikuti SOP dengan betul jangan melanggar aturan," jawab Dedi. 
 
Dedi juga mengingat SYL pernah meminta anak buahnya di Kementan jangan sampai melakukan KKN.  "Ikuti SOP itu kan urusan umum, apa lagi? Hindari apa? KKN?" tanya Rianto lagi. 
 
"Iya, hanya penyampaian itu," jawab Dedi. 
 
Dedi menyebut SYL memberi peringatan itu kepada pegawai Kementan secara rutin. Bahkan Dedi membenarkan adanya surat edaran menyangkut peringatan itu.  "Jadi setiap kali pertemuan apakah ada ucapan seperti itu mengingat kepada anda?" tanya Rianto lagi. 
 
"Setiap kali," jawab Dedi. 
 
"Apakah selain itu ada nggak semacam tertulis dari menteri untuk menghindari KKN? Semacam surat edaran kepada semua?" tanya Rianto lagi. 
 
"Ada," jawab Dedi. 
 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 
 
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.  

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler