Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bakal Ajukan Gelar Perkara Khusus Ke Bareskrim
Gelar perkara khusus diajukan sebab polisi terkesan kekeuh menetapkan Pegi tersangka
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-----Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 bakal mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan ajuan gelar perkara khusus diminta sebab polisi terkesan kekeuh menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Saya bertanya apa alasan Pegi ditetapkan tersangka? Kanit menjawab hanya dari keterangan saksi-saksi saja, saya tebak dari saksi Aep dan terpidana menurut pak kanit cukup," ujar Toni seusai menemani Mulyadi kakak Rudi Irawan dan Robi Setiawan adik Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.
Ia menuturkan pihaknya akan mengajukan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara. Toni mengatakan akan mengajukan permohonan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. "Oleh karenanya kalau tetep kekeuh Pegi Setiawan itu pelaku, kami akan mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Karo wassidik," kata dia.
Toni melanjutkan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik diajukan penyidik Polda Jabar kepada Robi Setiawan terkait keberadaannya dan Pegi Setiawan di Bandung. Ia mengatakan Robi bersama Pegi sejak Agustus hingga Desember tidak pernah pulang ke Cirebon.
"Ditanyakan pernah tidak Pegi Setiawan selama Agustus sampai Desember pernah tidak pulang? Dijawab oleh Robi tidak pernah pulang bekerja terus. Pernah tidak tidur di tempat lain selain di bedeng? Robi menjawab tidak pernah," kata dia.
Ia menegaskan Pegi Setiawan selama Agustus hingga Desember bekerja di Bandung. Pihaknya saat ini sedang mencari jejak digital yang menunjukkan Pegi Setiawan di Bandung. "Sampai saat ini belum ada (foto) tapi kalau jejak digital tim dari IT yang tergabung di penasehat hukum Pegi Setiawan sedang mencari bukti," kata dia.
Namun, ia mengatakan salah satu bukti bahwa Pegi berada di Bandung yaitu dari slip gaji didapatkan saat bekerja. Serta keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti di persidangan.