Ayah dan Kakak Vina Tiba di Mapolda Jabar Jalani Pemeriksaan

Keluarga menduga pemeriksaan akan membahas terkait awal kejadian.

Fauzi Ridwan/Republika
Wasnadi Otong ayah dari almarhumah Vina korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 tiba di Mapolda Jawa Barat untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan, Rabu (5/6/2024). Ia didampingi oleh anaknya Marliyana kakak kandung Vina dan tim pengacara Hotman 911.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-----Wasnadi Otong ayah dari Vina korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 mendatangi Polda Jawa Barat (Jabar) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tersebut, Rabu (5/6/2024) siang. Ia didampingi oleh anaknya Marliyana yang juga kakak kandung Vina dan tim pengacara Hotman 911.

Baca Juga


Ayah dan kakak Vina datang ke Polda Jabar sekitar pukul 13.14 WIB usai menempuh perjalanan dari Cirebon. Mereka berdua yang didampingi oleh kuasa hukum langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Hari ini pemeriksaan tambahan untuk bapak almarhum Vina, sekarang didampingi oleh tim Hotman 911 Jakarta dan Cirebon," ujar kuasa hukum Dea Saskia kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Ia melanjutkan apabila didapati oknum pengacara yang mengaku-ngaku kuasa hukum keluarga Vina adalah hoaks.

Sementara itu, kakak kandung Vina Marliyana mengaku menerima surat pemanggilan pemeriksaan untuk ayahnya dari Polda Jawa Barat. Ia menduga pemeriksaan akan membahas terkait awal kejadian. "Mungkin seputar awal kejadian (pemeriksaan)," kata dia.

Sementara itu, ayah Vina tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang berlangsung saat ini. "Mungkin kurang mengerti (bapak)," kata Marliyana kepada wartawan.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler