Polda Jatim Tetapkan Polwan Briptu FN Pembakar Suami Jadi Tersangka

Briptu Rian Dwi yang dibakar istrinya meninggal di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Ahad.

Republika.co.id
Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) saat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Ahad (9/6/2024) meninggal.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Briptu FN, seorang polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu bertugas di Polresta Mojokerto.


"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Ahad (9/6/2024).

Baca: Siswa Polwan Penghafal Alquran Diuji Ustadz Adi Hidayat

Dirmanto menjelaskan, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan, proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," ujar Dirmanto.

Dia menyebut, saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka sedang dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Baca: Karo Humas Kemenhan dan Jubir Densus 88 Terima Medali dari PBB

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ucap Dirmanto.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Briptu FN yang berdinas di Polresta Mojokerto itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah dinas yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi WIB. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.

Baca: Pasukan Perdamaian TNI akan ke Gaza Jika Dapat Mandat PBB

Dia menyebut, dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya. "Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu malam WIB.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal pada Minggu pukul 12.55 WIB.

Kronologi cekcok dan pembakaran...

Dari kronologi yang diterima Republika.co.id, pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB, Briptu FN melakukan pengecekan ATM milik suaminya. Hasilnya, didapati gaji ke-13 senilai Rp 2,8 juta tersisa Rp 800 ribu. Setelah itu, pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa gaji digunakan hingga tersisa Rp 800 ribu. Dalam kesempatan itu, Briptu FN pun menyuruh Briptu Dwi segera pulang ke rumah.

Sebelum korban pulang, sang polwan membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah asrama polisi. Setibanya di rumah, pelaku menyimpan botol Aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah.

Dia kemudian memfotonya, dan mengirim ke Whatsapp korban agar segera pulang. Pesan yang dikirim disertai ancaman "apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar". Setelah itu, saksi ART disuruh pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang agar bermain di luar rumah.

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh pelaku ke dalam rumah. Rumah pun dikunci dari dalam. Berikutnya, korban disuruh oleh pelaku untuk ganti baju kaus lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.

Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh pelaku di sekujur tubuhnya. Korban saat itu hanya diam saja. Setelah itu, pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata "ini lo yang lihaten iki", namun korban diam saja.

Api seketika msenyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Kemudian, korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.

Kasus itu kini ditangani penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Terungkap, motif pelaku membakar korban karena kesal akibat gaji yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga, digunakan sang suami untuk bermain judi online.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler