Otto akan Bela Satu Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Kejanggalan Terbesar Menurutnya

Otto menilai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky.

Dok. Dee Company
Film Vina mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Sudirman. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan dicoba untuk membebaskan Sudirman karena diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan sejoli tersebut.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).

Otto menyampaikan hal itu setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejanggalan kasus Vina Cirebon tersebut. Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga



Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman. Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi. DPN Peradi sendiri akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.

"Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif". Baca di halaman selanjutnya.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Menurut Otto, meski baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Sudirman, dkk. Salah satu yang paling mencolok, menurut Otto, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi. “Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.

Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," tegas Otto.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental. "Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.

Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sudirman sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Uji psikologi hingga poligraf untuk Pegi. Baca di halaman selanjutnya.

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam harus menjalani beberapa ujian dari penyidik. Pekan ini, ia bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan pekan ini di Polda Jawa Barat (Jabar). Ia sebelumnya juga telah menjalani tes psikologi terkait intelijensi, afeksi, dan psikomotor.

"Ada informasi dari pak kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada media massa belum lama ini.

Ia mengaku bakal menunggu surat panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik Polda Jawa Barat. Toni menjelaskan, kliennya telah menjalani tes psikologi.

"Psikolog menjelaskan pemeriksaan untuk tersangka Pegi Setiawan berkaitan dengan intelijensi kecerdasan kognitif otak, kedua afeksi menjabarkan suatu perasaan mendapatkan respons yang baik, ketiga motorik melihat memeriksa pengendalian pengaturan fungsi organ tubuh," kata dia.

Ia menuturkan, para psikolog melakukan tes menggunakan lima alat. Namun, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan mengenai alat yang digunakan oleh psikolog.

Toni menegaskan bahwa sosok Pegi Setiawan merupakan orang baik dan ramah. Ia mendapatkan kesimpulan tersebut setelah menjalani interaksi dengan yang bersangkutan. "Pegi Setiawan baik, ramah, dan tegar. Saya tanya nyambung," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul 'Vina: Sebelum Tujuh Hari'. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian dan dinyatakan fiktif. Polisi menyebut hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler