Sadisnya Pengeroyokan di Sukolilo Pati, Polisi: EN dan BC Menginjak, AG Melindas

Polisi mengisyaratkan akan ada tersangka tambahan dalam perkara pengeroyokan ini.

Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto. Polisi mengisyaratkan akan ada tersangka tambahan dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, PATI – Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan, di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Namun, polisi mengisyaratkan akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini.

Baca Juga


"Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah sementara yang diamankan tiga," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, di Jateng, Senin (10/6/2024).

Satake mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). Ketiganya adalah warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Satake mengungkapkan, tersangka EN dan BC berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban kemudian memukul dan menginjak. Sedangkan tersangka AG berperan melindas korban dengan kendaraan roda dua.

"AG berperan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan dada sampai lengan kiri dan memukul korban," katanya.

Sebelumnya, Polresta Pati segera menetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi. Apalagi, korban yang diteriaki maling ternyata pemilik mobil yang dibawa warga Pati.

"Penetapan status tersangka terhadap dua orang terduga pihak yang bertanggung jawab secepatnya, karena sebelumnya sudah langsung ditindaklanjuti begitu terjadi kasus pengeroyokan dan videonya juga viral," kata Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Plt Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ahad (9/6/2024).

Hingga kini, kata dia, kepolisian memang masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kasus pengeroyokan tersebut melalui sejumlah video warga. Menurut Andhika, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekali pun diketahui ada aksi pelanggaran hukum. "Biarlah kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler