Mengenal Securities Crowd Funding, Solusi Pendanaan dan Investasi untuk UMKM Naik Kelas
SCF telah hadir memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.
JAKARTA -- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM tidak hanya membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pemerataan ekonomi di perkotaan dan pedesaan.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2023) menunjukkan bahwa UMKM menyumbang sebanyak 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp 9.580 triliun, serta menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja. Meskipun demikian, UMKM di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah kendala, terutama dalam mengakses modal untuk pengembangan usaha.
Beberapa kendala yang dihadapi termasuk sulitnya memenuhi persyaratan perbankan, kurangnya agunan, rendahnya pemahaman tentang pencatatan transaksi keuangan, dan minimnya pengetahuan tentang sumber-sumber pembiayaan alternatif. Kendala-kendala ini menghambat kemampuan UMKM untuk berkembang, menghadapi persaingan bisnis, dan meningkatkan daya saing di pasar.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan guna mengembangkan UMKM, khususnya UKM yaitu melalui peningkatan akses pembiayaan. Porsi kredit segmen UMKM untuk sebagian besar bank di Indonesia masih sangat rendah dari total kredit yang disalurkan. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan per Desember 2023 tercatat portofolio kredit UMKM sebesar Rp 1.457 triliun atau 12,34 persen dari total kredit perbankan Indonesia sebesar Rp 11.809 triliun.
Artinya, penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM masih terbilang relatif kecil. Hadirnya Financial Technology (Fintech), terutama Securities Crowdfunding (SCF), dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala akses permodalan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia terutama untuk sektor UKM.
Melalui platform crowdfunding yang menghubungkan investor dengan UKM yang membutuhkan permodalan, UKM dapat memperoleh akses ke sumber permodalan yang lebih mudah dan cepat, tanpa harus menghadapi persyaratan yang rumit, suku bunga yang tinggi serta kewajiban menyediakan jaminan. SCF telah hadir memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.
SCF Sebagai Jembatan Antara Pengusaha dan Investor
Securities Crowdfunding (SCF) hadir di masyarakat untuk menjembatani pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Dengan metode ini, para pelaku UKM akan mendapatkan akses permodalan melalui penerbitan efek. Disisi lain masyarakat dapat menjadi Investor dengan membeli kepemilikan usaha (saham), surat utang (obligasi), atau surat kepemilikan bersama (sukuk) milik UKM tersebut. Proses ini difasilitasi oleh penyelenggara independen yang menyediakan platform online untuk mempertemukan pengusaha UKM dengan investor.
Perkembangan SCF dan SCF Syariah
Berdasarkan data OJK per 17 Mei 2024, saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK, 533 penerbit dengan nilai outstanding pendanaan yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 1,1 triliun. Selain itu saat ini sudah ada lebih dari 170 ribu orang yang menjadi pemodal di SCF.
Apabila kita lihat dari jenis produknya, dari Rp 1,1 triliun efek yang diterbitkan melalui SCF terdiri dari 50 persen saham, 45 persen sukuk dan 5 persen obligasi. Terdapat hal yang menarik mengingat penerbitan sukuk menjadi dominan diterbitkan melalui SCF. Hal ini menjadi bukti bahwa para pelaku usaha mulai memahami pendanaan berdasarkan prinsip syariah.
Seperti apa mekanisme SCF......?
Mekanisme Investasi di SCF
Masyarakat yang ingin berinvestasi di SCF dapat memilih beragam efek yang dikeluarkan oleh UKM (sebagai penerbit efek yang membutuhkan modal) dalam bentuk antara lain saham, obligasi, dan sukuk. Ketiga efek tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.
Saham merupakan kepemilikan usaha, sehingga seseorang yang membeli saham akan menjadi pemilik dari suatu usaha tertentu. Sebagai pemilik akan berpotensi mendapatkan bagi hasil usaha dalam bentuk dividen sepanjang waktu, selama usahanya masih berjalan. Disisi lain, apabila usahanya tidak berhasil, maka pemilik usaha tidak akan mendapatkan dividen dan bahkan harga sahamnya bisa turun.
Sementara itu, investor yang berinvestasi di obligasi atau sukuk, akan berpotensi mendapatkan bunga (obligasi) atau ujrah/bagi hasil (sukuk) secara periodik sampai dengan jangka waktu tertentu. Di akhir periode, obligasi dan sukuk akan dilunasi sehingga pemodal akan mendapatkan pokok investasinya.
Apakah Berinvestasi di SCF Aman? ...
Apakah Berinvestasi di SCF Aman?
Bagi investor yang tertarik berinvestasi melalui SCF, tidak perlu merasa khawatir karena SCF telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Namun demikian, sebelum berinvestasi melalui SCF, calon investor perlu memahami beberapa panduan berikut:
1. Pastikan Berinvestasi di Platform yang Berizin dari OJK
Pastikan platform SCF berizin dari OJK untuk menghindari risiko investasi ilegal. Informasi terkait izin penyelenggara dapat dilihat di website OJK. Patut di pahami oleh para calon investor bahwa dimasyarakat banyak kegiatan bisnis yang mengaku mendapatkan izin dari OJK namun pada dasarnya ilegal.
Oleh karena itu calon investor diharapkan dapat mengecek secara langsung perizinan SCF yang sah dari OJK. Selain itu perlu juga calon investor mengingat prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Selain memastikan legalitasnya juga perlu melihat kelogisan pemberian return yang ditawarkan. Biasanya ciri investasi ilegal atau bodong itu memberikan return yang tinggi dengan risiko yang sangat rendah. Investasi di SCF tergolong beresiko tinggi yang sejalan dengan risiko pada bisnis riil UMKM.
2. Pahami Konsep dan Risiko Bisnis
Selalu pahami bahwa ketika kita mengharapkan imbal hasil/return dari suatu investasi, maka kita juga harus siap menghadapi risiko yang ada. Jadi, penting bagi setiap calon investor untuk memahi karakteristik usaha UMKM yang akan diinvestasikan dan risiko bisnisnya, termasuk kelangsungan usaha jangka panjang.
3. Patuhi Batasan Investasi
Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur batasan investasi di SCF. Investor dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun misalnya, hanya boleh menginvestasikan maksimal 5 persen dari penghasilan tahunannya. Sedangkan, yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, maksimal 10 persen. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko berinvestasi di SCF.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan investor dapat memanfaatkan SCF sebagai alternatif investasi yang aman dan menguntungkan, sekaligus mendukung pertumbuhan UKM di Indonesia.