Ini yang akan Didalami KPK dari Pemanggilan Lanjutan Hasto
Pemanggilan ulang Hasto nantinya dalam rangka mendalami kasus Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil lagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Namun permintaan keterangan lanjutan itu masih menunggu instruksi dari penyidik KPK.
"Pemeriksaan ke depan tentu itu menjadi kewenangan dan kebutuhan penyidik ya dalam proses pemeriksaan di perkara ini," kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Oleh karena itu, Budi belum dapat menjamin kapan waktu pemanggilan Hasto setelah ponsel dan barangnya disita. Walau demikian, Budi menegaskan pemanggilan itu nantinya dalam rangka mendalami kasus Harun Masiku. Keterangan sejumlah saksi yang dipanggil lebih dulu pun akan bakal dihubungkan.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," ujar Budi.
Tapi Budi enggan menyebut informasi apa yang secara khusus diperoleh maupun dicari penyidik lewat ponsel Hasto. Budi menyebut tim penyidik akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan.
"Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," ujar Budi.
Hasto baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumennya saat pemeriksaan. Sebab ponsel dan dokumen itu tengah dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya.