Wakil Ketua KPK Berkoar Harun Masiku Ditangkap Pekan Ini, Mantan Penyidik Cium Kejanggalan

Pernyataan itu dapat merusak proses pencarian buronan Harun Masiku.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ujaran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait peluang menangkap buronan Harun Masiku dalam sepekan diharapkan tak sekadar janji manis. Alex ditantang agar mengundurkan diri dari jabatannya kalau janjinya itu tak dapat direalisasikan.

Baca Juga


"Saya menantang Alex jika dalam satu minggu ke depan tidak tertangkap, berani enggak dia, sebagai pertanggungjawaban moral, mengundurkan diri (jika Harun Masiku tidak tertangkap)?” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan pers pada Rabu (12/6/2024).

Yudi menyebut pernyataan Alex sangat berbahaya bagi perburuan Masiku. Pasalnya, pernyataan itu dapat merusak proses pencarian buronan lantaran Masiku bisa melarikan diri. "Pernyataan tersebut justru pesan bagi Harun Masiku untuk mencari tempat atau lokasi lain untuk bersembunyi karena yang sekarang sudah ketahuan," ujar Yudi.

Yudi mengingatkan kerja KPK seharusnya senyap kalau sudah mengetahui keberadaan Masiku. Sehingga Yudi heran dengan pernyataan Alex. "Saya tidak tahu motif apa sampai Alex bicara seperti itu. Apalagi Harun Masiku sudah buron empat tahun lebih sehingga tidak ada gunanya bicara seperti itu ke publik," ucap Yudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku bisa tertangkap paling lambat dalam waktu sepekan ke depan. "Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

Alex menyebut tak ada yang salah kasus Harun kembali mengemuka pengusutannya. Apalagi setelah diperiksanya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, pengusutan kasus biasanya dilanjutkan karena ditemukannya temuan baru.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

Cerita penyitaan ponsel Hasto saat pemeriksaan. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

KPK angkat suara soal penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik. "Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor," kata Budi, Selasa (11/6/2024).

Budi menerangkan, tim KPK sempat bertanya keberadaan ponsel milik Hasto ketika sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.

"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi.

Budi menjelaskan, ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.

"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi.

Budi mengatakan, tim penyidik KPK berhak melakukan penyitaan sesuai aturan yang berlaku. Budi menyatakan, tak ada regulasi yang dilanggar seperti yang diklaim Hasto. "Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan," ujar Budi.

Tercatat, KPK menyita sejumlah barang Hasto dalam pemeriksaan tersebut yaitu ponsel, catatan, dan dokumen berisi agenda. "Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H," ucap Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler